PENDAMPINGAN PASTORAL KEPADA ORANG GAGAL NIKAH
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu hal yang di inginkan dan menjadi dambaan kebanyakan orang dalam hidup adalah pernikahan. Pernikahan dari asal kata nikah dapat di artikan sebagai ikatan perkawinan yang di lakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama[1]. Pernikahan menjadi hal yang di dambakan oleh setiap orang dengan berbagai alasan. Alasan yang pertama berdasarkan penelitian Pew Research pada tahun 2010 menemukan bahwa alasan yang paling utama seseorang menikah adalah karena cinta. Kemudian alasan selanjutnya ialah karena telah menemukan pasangan hidup yang akan menemasi seumur hidup itu di mana mereka dapat saling menghibur, saling bekerjasama, hidup saling setia dalam berbagai keadaan baik suka maupun duka sehingga pasangan yang telah menikah akan hidup bersatu selama hidupnya sampai maut memisahkan. Di samping alasan itu faktor atau penyebab lain yang menyebabkan seseorang melangsunglan pernikahan adalah karena merasa sudah mapan dalam hal materi, karena usia yang tidak lagi muda, perjodoham dan juga karena dampak dari pergaulan bebas (hamil di luar nikah). Hal-hal di atas menjadi faktor dan penyebab yang menyebabkan sesorang melangsungkan pernikahan, tanpa memandang usia, baik di kalangan anak muda maupun di kalangan orang dewasa.
Namun dalam sebelum melangsungkan pernikahan banyak hal yang arus di tempuh terlebih dahulu seperti persiapan mental, persiapan materi dan berbagai persiapan-persiapan yang lain yang harus di siapakan. Kurangnya persiapan akan berdampak pada gagalnya sebuah pernikahan. Dan pada umumnya gagal nikah akan membawa berbagai masalah bagi orang yang mengalaminya. Beberapa hal yang muncul atau yang akan di alami sesorang ketika gagal menikah ialah rasa sedih, kecewa, malu, depresi dan berbagai masalah yang lain baik masalah fisik maupun masalah kejiwaan. Seperti yang di alami oleh saudari S yang di teliti oleh penulis dalam penelitian ini.
Dalam keadaan seperti ini Gereja harus hadir ke tengah-tengah mereka untuk mendampingi dan menggembalakan dalam mengahadapi keadaan masalah tersebut. Mereka harus mendapatkan pendampingan khusus yang sesuai dengan penggembalaan dalam lingkup kekristenan agar mereka tidak semakin mengalami keterpurukan dalam menghadapi masalah karena gagal nikah. gereja hadir untuk menolong dan memberikan pendampingan agar mereka tidak larut dalam masalahnya.
B Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “bagaimana pendampingan pastoral kepada orang yang gagal nikah”?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana pendampingan pastoral kepada orang gagal nikah.
D. Waktu dan lokasi Penelitian
Penelitian ini di lakukan selama satu semester berdasarkan kalender akademik IAKN Toraja (Februari sampai Mei 2020). Penelitian ini di lakukan di Gereja Toraja Jemaat Karunganga’ kepada salah seorang anggota jemaat yang gagal nikah.
E. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini metode yang di lakukan adalah metode kualitatif deskriktif yakni mengumpulkan semua informasi dengan perkunjuangan secara langsung dan wawancara.
ISI
A. A. Teori
a. Pernikahan
Pernikahan merupakan tindakan menyatukan menyatukan dua pribadi menjadi satu kesatua yang di ikat oleh komitmen dari masing-masing pribadi. Pernikahan yang sejati adalah pernikahan yang di bangun di atas dasar cinta kasih, pernikan dal am arian menyatuka memiliki tiga makna yakni pernikahan merupakan landasan penyatuan fisik antara pasangan (laki-laki dan perempuan), pernikahan tidak hanya menytakukan fisik atau raga tetapi juga menyatukan jiwa dengan kata lain pernikahan menyatukan secara utuh tiga bagian hidup manusia yakni tubuh, jiwa dan raga, pernikahan adalah kesatuan social, kesatuan social bermakna bahwa kesatuan dua individu yang di ikat oleh pernikahan akan melahirkan masyarakat yang baru. Di samping itu untuk masuk pernikahan di butuhkan juga tiga prisp dasar yakni totalitas (berkaitan dengan kesediaan ypasangan untuk menyatu secara jasmani dan rohani, mencintai pasangtan seperti mencintai diri sendiri, menerima keadaan pasangan, dan kesediaan pasangan untuk menyingsong masa depan tanpa di pengaruhi oleh masa lalu). Loyalitas (kedua pasangan harus mencurahkan keberadaan sepenuhnya kepada pasangannya) dan prinsip ketiga komitmen pernikahan seumur hidup artinya pernikahan adalah komitmen antara suami dan istri hidup bersama selamanya, pernikahan bukan kontrak yang bisa di batalkan kapan saja oleh pihak yang menghendakinya[2]. Pernikahan adalah hal yang bersifat universal karena semua suku bangsa di dunia melksanakan pernikahan sesuai dengan tradisi dan kebudayaan masing-masing.
Pada masa kini ada berbagai alasan mengapa sesorang ingi menikah beberapa orang menikah karena cinta, ingin mempunyai keturunan, merasa umurnya sudah pas untuk menikah, ingin merasakan kebahagiaan yang utuh bersama pasangan, ada yang menikah karena perjodohan dan juga ada yang menikah karena dampak dari pergaulan bebas (hamil di luar nikah).
Dalam kekristenan alasan utama sesorang menikah sebenarnya adalah karena Allah sendiri menghendaki pernikahan itu. Sebagaimana firman-Nya dalam Kejadian 2:18 berkata “Tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya yang sepadan dengan dia”. dan dalam Kej 2:24 “sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengab istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging”. Allah sendiri yang menetapkan pernikahan sejak awal manusia di ciptakan. Dan pernikahan merupakan suatu ketetapan yang di tetapkan oleh Allah sebelum manusia jatuh kedalam dosa. Manusia tidk di ciptakan seorang diri saja sebagai mahkluk tunggal, tetapi sebagai laki-laki dan perempuan. Keduanya adalah manusia yang di ciptakan oleh Allah menurut gambar-Nya, di ciptakan untuk hidup dan bekerjasama serta bertanggungjawab seorang kepada yang lain[3].
Sebelum melangsungkan pernikahan banyak hal yang harus di persipakan terlebih dahulu. Pasangan yang hendak menikah hal pertama yang harus di lakukan adalah mengenal diri sendiri dan juga mengenal calon pasangan secara utuh. Sangat penting untuk mengenal bagimana kepribadian, temperemen dan karakter dari diri seniri dan juga dari calon pasangan agar di dalam pernikahan nantinya mampun mengelola konflik dan menyelesaikan dengan tepat sekiranya ada masalah yang muncul.
aa a. Waktu, lokasi dan Metode Penelitian
Penelitian ini di lakukan dari bulan Februari-Mei 2020 di Gereja Toraja Jemaat Karunganga Klasis Kesu Tallulolo, yang beralamatkan di Jln Poros Makale Rantepao, Palopo. Kepada salah seorang anggota jemaat yang mengalami gagal nikah. Metode penelitian yang di lakukan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif di mana pengumulan data di lakukan wawancara.
Penelitian ini seharusnya di laksanakan dengan melakukan perkujungan langsung kepada saudari yang mengalami gagal nikah, tetapi karena Pandemi Covid yang menyebabkan social distancing sejak bulan maret sampai sekarang, sehingga perkunjuan langsung (tatap muka) hanya di lakukan hanya satu kali pada bulan februari dan selanjutnya penelitian di lakukan melalui media yakni Via telepon.
b. Hasil PenelitianPerkunjungan pertama kali pada bulan Februari dengan bertemu langsung dengan saudari S (inisial nama karena beliau tidak ingin namanya di sebutkan langsung). Pertemuan ini hanya saya memperkenalkan nama dan menjelaskan tujuan perkunjungan dan hal-hal apa yang akan sayang lakukan dalam perkunjungan ini. Respon pertama yang di berikan beliau adalah ia seolah-olah kaget akan perkujungan tersebut, dan ia menjelaskan bahwa ia tidak terlalu terbuka dengan keadaan yang di alaminya karena ia trauma mendengar tentang pernikahan. Tetapi ia mau menerima saya dalam melakukan penelitian ini. Perkunjuang pertama ini saya bertemu dengan beliau bersama dengan keluarganya, mendengar penjelasan dari saya keluarganya (saudara beliau) mengatakan bahwa ia akan memberik sedikit penjelasan akan keadaan yang di alami oleh saudari S jika dia tidak ingin mengatakannya secara langsung.
Alasan utama yang di katakan oleh saudari S ketika menyangkut masalahnya dalam gagal nikah ialah ia tidak mau mengungkit kembali masalahnya karena hal tersebut menyakitkan bagi dia dan bahkan ia trauma ketika mendengar kata pernikahan. Mendengar penjelasan dari beliau saya mengakhiri perkunjungan tersebut karena tidak berniat untuk membuat beliau kembali mengingat masalahnya. dan perkunjungan saya pada hari itu cukup sampai di situ.
Karena covid 19 yang mengakibatkan kita tidak di izinkan untuk keluar rumah apalagi perjalanan jauh maka penelitian ini penulis tidak lakukan lagi dengan perkunjungan tatap muka, tetapi dilakukan dengan komunikasi via telepon. Dan untungnya pada waktu itu penulis meminta nomor telepon salah seorang dari keluarag saudari S, dengan alasan penulis akan memberi kabar ketika akan datang lagi. Penulis menghubungi keluarga dari saudari S sebanyak dua kali. Penulis menjelaskan bahwa sudah tidak bisa datang secara langsung karena covid 19 ini dan penulis akan melakukan komunikasi hanya melalui via telepon.
Komunikasi via telepon yang pertama penulis menanyakan tentang bagaimana hubungan saudari S dengan sang calon suaminya dan sejauh mana persiapan yang telah di persiapkan untuk pernihakan tersebut. Dan rupanya mereka telah menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih satu tahun dan mereka telah memantapkan diri untuk masuk ke jenjang pernikahan dan pada saat itu telah sampai ke tahap lamaran. dan sekaitan dengan persiapan, rupanya belum di lakukan persiapan dalam hal materi (peralatan, biaya, dan berbagi persiapan materi lainya) karena pada waktu itu kedua keluarga baru bertemu dan akan membahas mengenai persiapan-persiapan yang akan di siapkan untuk pernikahan tersebut namun dalam pertemuan inilah rencana pernikahan saudar S di batalkan karena di ketahui sebuah masalah bahwa sang calon suami ternyata ia memiliki istri dan mereka belum bercerai. Ketika itu pada waktu pertemuan keluarga di lakuakan salah seorang dari keluarga sang calon suami datang dan mengatakan bahwa sang calon suami ini masih memiliki istri dan mereka belum resmi bercerai. Sehingga karena masalah tersebut maka rencana pernikahan pun di batalkan. Keluarga saudari S tidak merestui dan tidak mengijinkan pernikahan itu di lanjutkan. Begitu pula dengan saudari S ia juga memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikah tersebut.
Selanjutnya penulis menanyakan tentang bagaimana keadaan saudari S setelah ia mengetahui tentang calon suaminya dan tentang masalahnya yang gagal menikah. keluarga mengatakan bahwa saudari S pada waktu itu merasa sangat kecewa, mengurung diri, dan ia juga merasa malu akan masalahnya itu. Setelah pertemuan keluarga itu dan ia gagal untuk menikah, ia merasa malu dan mengurung dirinya selama tiga hari di dalam kamar. Ia malu untuk bertemu dengan orang-orang bahkan ketemu dengan keluarganya sendiri. Yang di lakukan oleh keluarga pada waktu itu ialah mengajak saudari S untuk terus berkomunikasi dan menjalaskan kepadanya bahwa justru bagus ia mengetahui masalah tersebut sebelum ia menikah daripada kalau sudah menikah ia baru tahu masalahnya pasti itu akan lebih mengecewakan dan menyakitkan. Hal it uterus di lakukan oleh keluarga dan mendengar penjelasan itu saudari S perlahan mau bertemu tapi hanya kepada keluarga dan sedikit mau berkomunikasi.
Dan meurut keterangan dari keluarga, gereja telah hadir di situ melakukan pendampingan kepada saudari S secara khusus yang hadir pada waktu itu adalah bapak pendeta. Pendeta di situ hadir mengajak komunikasi saudari S dan menjelaskan bahwa hal iti terjadi semua karena rencana Tuhan. Ketika saudara laki-laki itu datang dan memberitahukan bahwa sang calon suami masih memiliki istri, dia menjadi alat yang di pakai oleh Tuhan untuk mengatakan keadaan yang sebenaranya, agar saudari S tidak mengalami keadaan dan masalah yang lebih besar ketika nanti sudah menikah baru mengetahui masalah yang sebenarnya. Tidak hanya akan menjadi masalah bagi pribadi saudari S, tetapi juga akan menjadi masalah bagi keluarga. Setelah selesai berkomunikasi dengan saudari S pendeta tersebut kemudian mendoakannya. Di samping itu pendeta itu juga terus memberi pengertian kepada keluarga agar mereka terus mengajak saudari untuk terus komunikasi, mensuport, memberi dukungan agar saudari S tidak larut dalam kesedihan dan masalahnya.
Dan saat ini saudari S sudah perlahan sembuh dari luka masa lalunya, ia telah banyak berkomunikasi tidak hanya kepada keluarga tetapi kepada orang-orang di sekitarnya, walaupun menurut keluarga ia masih sering merasa bersedih.
Dari masalah ini berhubung karena saudari S sendiri tidak mau melakukan wawancara dengan penulis, maka pendampingan pastoral yang di lakukan hanya bisa melalui keluarga, dengan memberi pemahaman kepada keluarga untuk terus mendampingi saudari S, terus mengajak berkomunikasi agar luka masa lalunya bisa di sembuhkan secara total dan ia kembali ke keadaanya yang semula.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan uraian di atas dapat di tarik sebuah kesimpulan bahwa pendampingan pastoral merupakan pendamingan yang bermakna pelayanan. pendampingan pastoral di lakuakan kepada orang yang mengalami masalah sehingga membutuhkan pendampingan, salah satu masalah yang membutuhkan pendampingan pastoral adalah masalah gagal nika. Keadaan yang umum di alami oleh seseorang yang gagal nikah adalah kecewa, malu, sedih yang mendalam bahkan depresi. pendampingan pastoral di berikan kepada orang yang gagal nikah agar ia tidak terpuruk dalam masalahnya, bangkit dari kesedihan yang di alaminya dan ia boleh menerima keadaanya.B. Saran
Mengaplikasikan atau menerapkan teori pendampingan pastoral yang baik dan benar kepada orang yang gagal nikah agar betul-betul bisa menerima keadaanya dan bisa bangkit dari keterpurukan karena masalah yang di hadapinya.
Daftar pustaka
KBBI
Dr.M.Bons Torm, Apakah Penggembalaan Itu?,.Jakarta:BPK Gunung Mulia, 2019
Aart Van Bek, Penampingan Pastoral, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1999
Dr.J.L.Ch Abineno, Katekisasi Sidi Nikah,Peneguhan dan Pemberkatannya, Jakarta:BPK Gunung Mulia, 2017Drs. EB Surbakti, M.A, Sudah Siapkah Anda Menikah, Jakarta:Gramedia,2008)
[1] KBBI
[2] Drs. EB Surbakti, M.A .Sudah Siapkah Anda Menikah.(Jakarta:Gramedia,2008):61-66
[3] Dr.J.L.Ch. Abineno. Katekisasi Sidi Nikah,Peneguhan dan Pemberkatannya (Jakarta:BPK Gunung Mulia, 2017):10-11
[4] Dr.M.Bons-Storm. Apakah Penggembalaan Itu ?.(Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2019):175-182
[5] Aart Vsn Beek. Pendampingan Pastoral. (Jakarta:BPK Gunung Mulia,1999 ):9-10